Petugas P3K di tempat kerja mempunyai tugas melaksanakan tindakan P3K, merawat fasilitas P3K, mencatat setiap kegiatan P3K dalam buku kegiatan, dan melaporkan kegiatan P3K kepada pengurus. Empat tugas itu diatur dalam Permenakertrans No. PER.15/MEN/VIII/2008, yang sering disebut Permenaker No 15 Tahun 2008. Peraturan yang sama menetapkan bahwa petugas harus memiliki lisensi dan buku kegiatan.
Siapa petugas P3K menurut Permenaker No 15 Tahun 2008?
Peraturan mendefinisikan petugas P3K di tempat kerja sebagai pekerja yang ditunjuk oleh pengurus atau pengusaha dan diserahi tugas tambahan untuk melaksanakan P3K di tempat kerja. Dari definisi ini ada tiga hal yang perlu dipahami:
- Ia pekerja perusahaan itu sendiri. Bukan tenaga dari luar yang dipanggil saat ada kejadian.
- Ia ditunjuk. Ada keputusan dari pengurus atau pengusaha.
- Tugasnya tambahan. Ia tetap memiliki pekerjaan utama.
Catatan penamaan: nomor resminya PER.15/MEN/VIII/2008, diterbitkan ketika kementeriannya bernama Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Sebutan Permenaker 15/2008 dan Permenakertrans 15/2008 merujuk peraturan yang sama.
Petugas P3K di tempat kerja mempunyai tugas apa saja?
1. Melaksanakan tindakan P3K di tempat kerja
Memberi pertolongan pertama kepada pekerja atau orang lain di tempat kerja yang sakit atau cedera: menilai keadaan, menjaga jalan napas, menghentikan perdarahan, melakukan RJP bila perlu, dan memanggil bantuan medis. Urutan penilaiannya dibahas di artikel langkah DRSABC.
2. Merawat fasilitas P3K di tempat kerja
Memeriksa kelengkapan isi kotak P3K, tanggal kedaluwarsa, kebersihan ruang P3K, dan kesiapan tandu. Lihat isi kotak P3K tipe A, B, C dan persyaratan ruang P3K.
3. Mencatat setiap kegiatan P3K dalam buku kegiatan
Setiap pertolongan dicatat: waktu, nama korban, jenis cedera atau keluhan, tindakan, dan tindak lanjut. Catatan ini menjadi bahan evaluasi dan lampiran saat perpanjangan lisensi.
4. Melaporkan kegiatan P3K kepada pengurus
Pengurus perlu mengetahui kejadian dan kecenderungannya agar dapat memperbaiki pengendalian bahaya.
Petugas P3K di tempat kerja mempunyai tugas, kecuali apa?
Pertanyaan berbentuk kecuali sering muncul dalam latihan soal. Hal-hal berikut bukan tugas petugas P3K menurut peraturan:
| Bukan tugas petugas P3K | Menjadi tanggung jawab |
|---|---|
| Menyediakan petugas dan fasilitas P3K | Pengusaha |
| Melaksanakan P3K sebagai kewajiban organisasi dan memasang pemberitahuan nama serta lokasi petugas | Pengurus |
| Mendiagnosis, memberi obat, dan melakukan tindakan medis | Dokter dan tenaga kesehatan |
| Mengawasi kepatuhan terhadap peraturan | Pengawas ketenagakerjaan |
| Menerbitkan lisensi | Instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan |
Contoh soal dengan pola ini tersedia di artikel contoh soal ujian petugas P3K Kemnaker.
Petugas P3K di tempat kerja harus memenuhi ketentuan berikut
Peraturan menyatakan petugas P3K harus memiliki lisensi dan buku kegiatan P3K. Untuk mendapat lisensi, ketentuan yang harus dipenuhi:
- bekerja pada perusahaan yang bersangkutan;
- sehat jasmani dan rohani;
- bersedia ditunjuk menjadi petugas P3K;
- memiliki pengetahuan dan keterampilan dasar di bidang P3K di tempat kerja yang dibuktikan dengan sertifikat pelatihan.
Empat butir itu sering muncul dalam soal dengan pengecoh seperti berpendidikan kedokteran, berusia tertentu, atau menjabat sebagai pengawas. Butir-butir pengecoh tersebut tidak tercantum sebagai syarat dalam peraturan.
Petugas P3K di tempat kerja harus mempunyai lisensi
Lisensi adalah bukti kewenangan dari instansi ketenagakerjaan, sedangkan sertifikat pelatihan adalah bukti telah dilatih. Keduanya berbeda. Menurut pedoman Direktur Jenderal, lisensi berlaku 3 tahun dan dapat diperpanjang. Alurnya:
- perusahaan menunjuk calon petugas;
- calon mengikuti pelatihan petugas P3K sertifikasi Kemnaker RI;
- permohonan lisensi diajukan dengan melampirkan sertifikat dan berkas persyaratan;
- lisensi dan buku kegiatan diterbitkan.
Rinciannya ada di artikel syarat dan cara menjadi petugas P3K berlisensi dan masa berlaku dan perpanjangan lisensi petugas P3K.
Petugas P3K harus mempertimbangkan apa saja?
Ada dua sudut pandang untuk pertanyaan ini.
Saat perusahaan menentukan jumlah petugas, peraturan meminta pertimbangan:
- jumlah pekerja;
- potensi bahaya di tempat kerja, rendah atau tinggi;
- unit kerja yang berjarak 500 meter atau lebih;
- lantai yang berbeda pada gedung bertingkat;
- jadwal kerja shift.
Contoh hitungannya ada di artikel rasio jumlah petugas P3K per jumlah pekerja.
Saat petugas menolong korban, ia perlu mempertimbangkan:
- keselamatan diri, korban, dan orang di sekitar sebelum mendekat;
- kondisi yang mengancam nyawa lebih dulu, yaitu respons, napas, dan perdarahan hebat;
- kapan harus memanggil bantuan medis;
- batas kewenangannya sebagai penolong pertama;
- persetujuan korban yang sadar dan kerahasiaan informasi kesehatannya.
Hak dan dukungan yang perlu diberikan perusahaan
Agar tugas dapat dijalankan, peraturan dan praktik yang baik menuntut dukungan berikut:
- petugas dapat meninggalkan pekerjaan utamanya untuk memberi pertolongan;
- pengurus memasang pemberitahuan nama dan lokasi petugas P3K di tempat yang mudah terlihat;
- petugas dapat menggunakan tanda khusus yang mudah dikenal;
- fasilitas P3K tersedia dan diisi ulang;
- ada waktu untuk memeriksa kotak, mengisi buku kegiatan, dan berlatih ulang.
Petugas yang tidak diberi waktu dan fasilitas hanya akan menjadi nama di papan pengumuman.
Contoh pembagian kerja dalam satu bulan
| Waktu | Kegiatan |
|---|---|
| Setiap kejadian | Menolong, mencatat di buku kegiatan, melapor kepada pengurus |
| Setelah pemakaian | Mengisi ulang kotak P3K |
| Berkala, misalnya bulanan | Memeriksa semua kotak, ruang P3K, tandu, dan tanda arah |
| Berkala, misalnya triwulan | Latihan singkat RJP dan simulasi skenario |
| Menjelang lisensi habis | Menyiapkan laporan kegiatan dan berkas perpanjangan |
Frekuensi pada tabel adalah praktik umum, bukan angka dari peraturan. Tetapkan jadwalnya dalam prosedur perusahaan.
Artikel ini adalah ringkasan untuk memudahkan pemahaman. Untuk keperluan kepatuhan, rujuk naskah resmi peraturan.
Referensi
- Permenakertrans No. PER.15/MEN/VIII/2008 tentang Pertolongan Pertama pada Kecelakaan di Tempat Kerja
- Keputusan Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan No. KEP.53/DJPPK/VIII/2009 tentang Pedoman Pelatihan dan Pemberian Lisensi Petugas P3K di Tempat Kerja
- UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja

