Untuk menjadi petugas P3K berlisensi, seorang pekerja harus ditunjuk perusahaannya, sehat jasmani dan rohani, bersedia ditunjuk, lalu mengikuti pelatihan first aid untuk petugas P3K hingga memperoleh sertifikat. Dengan sertifikat itu, perusahaan mengajukan lisensi dan buku kegiatan ke instansi ketenagakerjaan yang berwenang.

Siapa yang disebut petugas P3K?

Menurut Permenakertrans No. PER.15/MEN/VIII/2008, petugas P3K di tempat kerja adalah pekerja yang ditunjuk oleh pengurus atau pengusaha dan diserahi tugas tambahan untuk melaksanakan P3K di tempat kerja. Dua hal penting dari definisi ini:

  • Petugas P3K berasal dari pekerja perusahaan itu sendiri, bukan tenaga luar.
  • Tugasnya bersifat tambahan. Ia tetap menjalankan pekerjaan utamanya.

Petugas P3K wajib memiliki lisensi dan buku kegiatan. Lisensi adalah bukti kewenangan, sedangkan buku kegiatan dipakai untuk mencatat setiap tindakan P3K yang dilakukan.

Apa saja syarat menjadi petugas P3K?

Peraturan menetapkan empat syarat:

  1. bekerja pada perusahaan yang bersangkutan;
  2. sehat jasmani dan rohani;
  3. bersedia ditunjuk menjadi petugas P3K;
  4. memiliki pengetahuan dan keterampilan dasar di bidang P3K di tempat kerja yang dibuktikan dengan sertifikat pelatihan.

Syarat ketiga sering diabaikan. Kesediaan penting karena petugas P3K akan berhadapan dengan darah, korban yang kesakitan, dan situasi menegangkan. Menunjuk orang yang tidak bersedia hanya akan menghasilkan petugas di atas kertas.

Dokumen apa yang biasanya diminta?

Daftar persisnya dapat berbeda antar penyelenggara. Yang umum diminta:

Dokumen Keterangan
Fotokopi ijazah terakhir Umumnya minimal SLTA atau sederajat
Fotokopi KTP Masih berlaku
Pas foto berwarna Umumnya latar merah; ukuran dan jumlah mengikuti permintaan penyelenggara
Surat keterangan kerja Menunjukkan peserta bekerja di perusahaan yang mengajukan
Surat penunjukan atau pernyataan bersedia Sering digabung dalam surat dari perusahaan
Surat keterangan sehat Diminta sebagian penyelenggara

Siapkan dokumen sejak pendaftaran. Berkas yang kurang adalah penyebab paling umum lisensi terlambat diproses.

Bagaimana langkah-langkahnya?

1. Perusahaan menghitung kebutuhan

HSE atau HRD menghitung jumlah petugas berdasarkan jumlah pekerja, potensi bahaya, pola shift, dan sebaran lokasi. Lihat panduan rasio jumlah petugas P3K per jumlah pekerja.

2. Memilih dan menunjuk calon petugas

Pilih pekerja yang hampir selalu berada di area kerja, mudah dihubungi, dan tenang saat darurat. Pertimbangkan pula cuti dan rotasi, sehingga sebaiknya ada cadangan.

3. Mendaftar ke penyelenggara pelatihan

Pilih penyelenggara yang berwenang menyelenggarakan pelatihan petugas P3K. Cara menilainya dibahas dalam panduan HRD dan HSE memilih penyelenggara pelatihan first aid.

4. Mengikuti pelatihan dan evaluasi

Pelatihan umumnya berlangsung 3 hari. Peserta perlu hadir penuh karena kehadiran dan hasil evaluasi menentukan kelulusan.

5. Pengajuan lisensi

Setelah lulus, permohonan lisensi diajukan ke instansi ketenagakerjaan yang berwenang dengan melampirkan sertifikat pelatihan dan dokumen persyaratan. Banyak penyelenggara membantu proses ini.

6. Menerima lisensi dan buku kegiatan

Lisensi berlaku 3 tahun. Setelah itu petugas mulai bertugas, mencatat kegiatan, dan merawat fasilitas P3K.

Materi apa yang dipelajari?

Materi pelatihan petugas P3K pada umumnya meliputi:

  • peraturan perundangan P3K di tempat kerja;
  • dasar-dasar kesehatan kerja;
  • dasar-dasar P3K;
  • anatomi dan faal tubuh manusia;
  • pedoman fasilitas P3K di tempat kerja;
  • penilaian korban, gangguan kesadaran, gangguan pernapasan, dan gangguan peredaran darah;
  • resusitasi jantung paru;
  • luka, perdarahan, luka bakar, dan patah tulang;
  • sengatan panas, keracunan, paparan bahan kimia, dan kejang;
  • P3K pada ruang terbatas dan sengatan listrik;
  • evakuasi korban;
  • praktik dan evaluasi.

Ringkasan tiap modul tersedia di artikel materi pelatihan P3K di tempat kerja, dan untuk berlatih ada contoh soal ujian petugas P3K Kemnaker. Rincian jadwal dapat dilihat pada halaman program pelatihan petugas P3K sertifikasi Kemnaker RI.

Apa tugas setelah lisensi terbit?

Lisensi adalah awal, bukan akhir. Tugas petugas P3K:

  • melaksanakan tindakan P3K di tempat kerja;
  • merawat fasilitas P3K, termasuk memeriksa kelengkapan dan tanggal kedaluwarsa isi kotak;
  • mencatat setiap kegiatan dalam buku kegiatan;
  • melaporkan kegiatan P3K kepada pengurus.

Pengurus wajib memasang pemberitahuan nama dan lokasi petugas P3K di tempat yang mudah terlihat. Petugas juga dapat mengenakan tanda khusus agar mudah dikenali.

Buku kegiatan yang terisi rapi akan sangat membantu saat perpanjangan, karena laporan kegiatan menjadi salah satu lampiran. Simak masa berlaku dan perpanjangan lisensi petugas P3K.

Tips agar lulus dan benar-benar kompeten

  • Ikut aktif saat praktik. Minta giliran lebih dari sekali untuk RJP dan pembidaian.
  • Catat kondisi khas tempat kerja Anda. Tanyakan kepada instruktur cara menangani kasus yang mungkin terjadi di lokasi Anda.
  • Pahami batas kewenangan. Petugas P3K tidak memberi obat atau melakukan tindakan medis.
  • Kenali fasilitas di perusahaan. Setelah pelatihan, periksa lokasi kotak P3K, tandu, AED bila ada, dan rute evakuasi.
  • Latihan ulang berkala. Usulkan simulasi singkat tiap beberapa bulan agar keterampilan tidak hilang.

Kesalahan yang perlu dihindari perusahaan

  • Menunjuk staf yang jarang berada di area kerja, misalnya sering dinas luar.
  • Hanya melatih satu orang tanpa cadangan.
  • Tidak mencatat tanggal berakhir lisensi.
  • Menganggap sertifikat kelas first aid satu hari setara dengan lisensi petugas P3K.

Artikel ini bersifat informasi umum. Persyaratan administrasi dapat berubah; konfirmasikan ketentuan terbaru kepada penyelenggara atau instansi ketenagakerjaan setempat.

Referensi

  • Permenakertrans No. PER.15/MEN/VIII/2008 tentang Pertolongan Pertama pada Kecelakaan di Tempat Kerja
  • Keputusan Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan No. KEP.53/DJPPK/VIII/2009 tentang Pedoman Pelatihan dan Pemberian Lisensi Petugas P3K di Tempat Kerja
  • UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja