Permenakertrans No. PER.15/MEN/VIII/2008 mewajibkan pengusaha menyediakan petugas P3K di tempat kerja, dan petugas tersebut harus memiliki lisensi serta buku kegiatan. Pelatihan ini adalah jalur untuk memenuhi syarat pengetahuan dan keterampilan dasar P3K yang dibuktikan dengan sertifikat pelatihan.
Selama pelatihan, peserta mempelajari dasar hukum P3K, dasar kesehatan kerja, anatomi dan faal tubuh, penilaian korban, serta penanganan berbagai kondisi darurat yang lazim terjadi di tempat kerja. Sebagian besar waktu dipakai untuk praktik: resusitasi jantung paru pada manekin, pengendalian perdarahan, pembalutan, pembidaian, dan pemindahan korban.
Setelah dinyatakan lulus, peserta memperoleh sertifikat pelatihan, dan lisensi petugas P3K diproses melalui instansi ketenagakerjaan yang berwenang. Lama proses penerbitan dokumen mengikuti ketentuan dan antrean di instansi tersebut.