Tidak semua karyawan perlu menjadi petugas P3K berlisensi, tetapi semakin banyak orang yang tahu cara menolong, semakin besar peluang korban tertolong. Kelas ini memberikan keterampilan inti pertolongan pertama dalam satu hari.
Program ini bersifat non-lisensi. Peserta menerima sertifikat pelatihan dari penyelenggara, bukan lisensi petugas P3K. Bila perusahaan membutuhkan petugas P3K untuk memenuhi Permenakertrans No. PER.15/MEN/VIII/2008, program yang sesuai adalah pelatihan petugas P3K sertifikasi Kemnaker RI.