Pelatihan first aid PMI dan pelatihan petugas P3K Kemnaker menjawab kebutuhan yang berbeda. Pelatihan pertolongan pertama dari Palang Merah Indonesia ditujukan untuk membekali masyarakat, relawan, sekolah, dan perusahaan dengan keterampilan menolong. Pelatihan petugas P3K Kemnaker adalah jalur ketenagakerjaan yang berujung pada lisensi dan buku kegiatan, sebagaimana disyaratkan Permenakertrans No. PER.15/MEN/VIII/2008.

Apa itu pelatihan first aid PMI?

Palang Merah Indonesia (PMI) adalah perhimpunan nasional palang merah yang salah satu kegiatannya menyebarluaskan keterampilan pertolongan pertama. Dari informasi yang dipublikasikan unit-unit PMI di daerah, pelatihan P3K PMI umumnya memiliki ciri berikut:

  • diselenggarakan oleh PMI provinsi, kota, atau kabupaten, sebagian melalui unit pendidikan dan pelatihannya;
  • tersedia untuk masyarakat umum, sekolah, komunitas, dan perusahaan;
  • ditawarkan dalam beberapa pilihan durasi, dari satu hari sampai beberapa hari;
  • peserta menerima sertifikat pelatihan dari PMI.

Durasi, materi, biaya, dan masa berlaku sertifikat ditetapkan masing-masing unit dan dapat berbeda antar daerah. Kami bukan bagian dari PMI dan tidak mewakilinya, sehingga untuk rincian program silakan menghubungi PMI di kota Anda.

Apa itu pelatihan petugas P3K Kemnaker?

Permenakertrans No. PER.15/MEN/VIII/2008 mewajibkan pengusaha menyediakan petugas P3K. Petugas tersebut harus memiliki lisensi dan buku kegiatan P3K dari instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan. Salah satu syarat lisensi adalah sertifikat pelatihan yang membuktikan pengetahuan dan keterampilan dasar P3K di tempat kerja.

Pelatihannya mengikuti pedoman Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan, umumnya berlangsung 3 hari, dan memuat materi khas tempat kerja seperti peraturan perundangan, fasilitas P3K, serta P3K pada ruang terbatas dan sengatan listrik. Rinciannya ada di halaman pelatihan petugas P3K sertifikasi Kemnaker RI.

Tabel perbandingan

Aspek Pelatihan pertolongan pertama PMI Pelatihan petugas P3K Kemnaker
Tujuan utama Membekali masyarakat dan organisasi dengan keterampilan menolong Menyiapkan petugas P3K perusahaan sesuai peraturan ketenagakerjaan
Peserta Umum, pelajar, relawan, karyawan Pekerja yang ditunjuk perusahaan
Dokumen yang diperoleh Sertifikat pelatihan dari PMI Sertifikat pelatihan, lalu lisensi dan buku kegiatan
Penerbit dokumen akhir PMI Instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan
Durasi Beragam, mengikuti unit penyelenggara Umumnya 3 hari
Masa berlaku Mengikuti ketentuan unit penyelenggara Lisensi 3 tahun menurut pedoman, dapat diperpanjang
Materi khas Pertolongan pertama umum, sering dengan konteks bencana dan masyarakat Pertolongan pertama dengan konteks tempat kerja dan regulasi K3

Kedua jalur mengajarkan inti yang sama: penilaian korban, RJP, perdarahan, luka bakar, patah tulang, dan pemindahan korban. Bedanya terletak pada tujuan administratif dan konteks contohnya.

Apakah sertifikat PMI memenuhi Permenakertrans 15/2008?

Peraturan menyebut dua hal: lisensi dan buku kegiatan dari instansi ketenagakerjaan. Yang perlu dimiliki petugas adalah kedua dokumen itu. Sertifikat pelatihan, dari penyelenggara mana pun, adalah syarat untuk mengajukan lisensi, bukan lisensinya.

Apakah sertifikat dari suatu pelatihan dapat dipakai sebagai dasar pengajuan lisensi bergantung pada kesesuaian pelatihan itu dengan pedoman yang berlaku. Karena itu:

  • tanyakan kepada penyelenggara apakah programnya dirancang untuk pengajuan lisensi petugas P3K;
  • konfirmasikan ke instansi ketenagakerjaan setempat bila ragu;
  • jangan berasumsi semua sertifikat pertolongan pertama otomatis diterima.

Kapan memilih pelatihan first aid PMI?

Pelatihan pertolongan pertama dari organisasi kemanusiaan cocok bila:

  • Anda perorangan yang ingin mampu menolong keluarga dan lingkungan;
  • sekolah, kampus, atau komunitas ingin mengadakan pelatihan dasar. Lihat juga pelatihan P3K di sekolah;
  • perusahaan ingin menambah jumlah karyawan yang memahami pertolongan pertama di luar petugas berlisensi;
  • kegiatan Anda berkaitan dengan kesiapsiagaan bencana atau kerelawanan.

Kapan memilih pelatihan petugas P3K Kemnaker?

Jalur ketenagakerjaan diperlukan bila:

  • perusahaan harus memenuhi jumlah petugas P3K sesuai rasio. Lihat rasio jumlah petugas P3K per jumlah pekerja;
  • ada pemeriksaan pengawas ketenagakerjaan, audit SMK3, atau audit pelanggan yang menanyakan lisensi petugas;
  • lisensi petugas lama akan habis dan perlu diperpanjang;
  • perusahaan membutuhkan materi yang dikaitkan dengan bahaya di lokasi kerja.

Bolehkah perusahaan memakai keduanya?

Boleh, dan sering kali masuk akal. Susunan yang umum:

  1. Petugas P3K berlisensi dalam jumlah sesuai rasio, per shift dan per area.
  2. Karyawan umum yang mengikuti kelas dasar satu hari, dari penyelenggara mana pun yang praktiknya memadai. Contohnya basic first aid dan CPR/AED.
  3. Latihan gabungan berkala agar kedua kelompok terbiasa bekerja sama saat simulasi keadaan darurat.

Dengan susunan ini kewajiban formal terpenuhi dan peluang korban mendapat pertolongan pada menit pertama meningkat.

Hal yang perlu dicek pada pelatihan mana pun

  • Siapa instrukturnya dan apa latar belakangnya?
  • Berapa perbandingan jumlah peserta dengan manekin?
  • Berapa persen waktu yang dipakai untuk praktik?
  • Apakah ada evaluasi teori dan praktik?
  • Sertifikat apa yang diterbitkan, oleh siapa, dan berapa lama berlakunya?
  • Apakah materi dapat disesuaikan dengan risiko di tempat Anda?

Nama besar penyelenggara tidak menggantikan jawaban atas enam pertanyaan itu. Daftar periksa lengkapnya ada di panduan HRD dan HSE memilih penyelenggara pelatihan first aid.

Artikel ini bersifat informasi umum dan tidak mewakili PMI maupun instansi pemerintah. Konfirmasikan rincian program kepada penyelenggara masing-masing.

Referensi

  • Permenakertrans No. PER.15/MEN/VIII/2008 tentang Pertolongan Pertama pada Kecelakaan di Tempat Kerja
  • Keputusan Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan No. KEP.53/DJPPK/VIII/2009 tentang Pedoman Pelatihan dan Pemberian Lisensi Petugas P3K di Tempat Kerja
  • UU No. 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan
  • International First Aid, Resuscitation and Education Guidelines (IFRC)