Sertifikasi first aid BNSP dan lisensi petugas P3K Kemnaker adalah dua dokumen yang berbeda. Sertifikat BNSP adalah sertifikat kompetensi yang diterbitkan melalui lembaga sertifikasi profesi setelah uji kompetensi. Lisensi petugas P3K diterbitkan instansi ketenagakerjaan dan disebut langsung dalam Permenakertrans No. PER.15/MEN/VIII/2008. Untuk memenuhi kewajiban perusahaan, yang dirujuk peraturan adalah lisensi.
Apakah sertifikasi first aid BNSP itu ada?
Berdasarkan penelusuran kami atas penawaran yang beredar, beberapa lembaga pelatihan memang memasarkan program dengan nama seperti pelatihan first aid BNSP, petugas P3K BNSP, atau sertifikasi P3K BNSP. Pola umumnya:
- peserta mengikuti pelatihan berbasis kompetensi yang merujuk standar kompetensi kerja bidang K3;
- peserta kemudian mengikuti uji kompetensi oleh asesor dari lembaga sertifikasi profesi (LSP) berlisensi BNSP;
- peserta yang dinyatakan kompeten menerima sertifikat kompetensi.
Beberapa hal yang perlu Anda ketahui sebelum mendaftar:
- Nama skema tidak seragam. Tiap LSP memiliki skema sendiri. Tanyakan nama skema dan unit kompetensinya, lalu cocokkan dengan kebutuhan Anda.
- Syarat peserta berbeda-beda. Kami menemukan persyaratan pendidikan dan pengalaman kerja yang berlainan antar penawaran.
- Masa berlaku mengikuti skema. Lihat tanggal yang tercantum pada sertifikat dan tanyakan cara pemeliharaannya ke LSP.
Karena variasi itu, kami tidak menuliskan angka syarat maupun masa berlaku di sini. Pegang keterangan tertulis dari LSP atau penyelenggara yang Anda pilih.
Apa itu lisensi petugas P3K Kemnaker?
Permenakertrans No. PER.15/MEN/VIII/2008 menyatakan petugas P3K di tempat kerja harus memiliki lisensi dan buku kegiatan P3K dari instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan. Syarat memperolehnya:
- bekerja pada perusahaan yang bersangkutan;
- sehat jasmani dan rohani;
- bersedia ditunjuk menjadi petugas P3K;
- memiliki pengetahuan dan keterampilan dasar di bidang P3K di tempat kerja yang dibuktikan dengan sertifikat pelatihan.
Pedoman pelatihan dan pemberian lisensinya diatur dalam keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan. Uraian langkahnya ada di artikel syarat dan cara menjadi petugas P3K berlisensi.
Tabel perbandingan: petugas P3K BNSP vs Kemnaker
| Aspek | Jalur BNSP | Jalur Kemnaker |
|---|---|---|
| Dokumen yang diperoleh | Sertifikat kompetensi | Lisensi dan buku kegiatan petugas P3K |
| Penerbit | BNSP melalui LSP berlisensi | Instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan |
| Dasar | Sistem sertifikasi kompetensi kerja nasional dan standar kompetensi yang dipakai skema | Permenakertrans 15/2008 dan pedoman Dirjen |
| Cara menilai | Uji kompetensi oleh asesor | Pelatihan sesuai pedoman dan evaluasi |
| Keterikatan dengan perusahaan | Umumnya melekat pada individu | Mensyaratkan bekerja di perusahaan dan ditunjuk sebagai petugas |
| Masa berlaku | Mengikuti skema LSP | 3 tahun menurut pedoman, dapat diperpanjang |
| Kegunaan utama | Pengakuan kompetensi perorangan, permintaan klien atau tender | Memenuhi kewajiban petugas P3K di tempat kerja |
Mana yang dibutuhkan perusahaan?
Tentukan dari pertanyaan yang ingin dijawab:
- Apakah perusahaan sudah memenuhi kewajiban petugas P3K? Yang dicek adalah lisensi dan buku kegiatan, jumlah petugas sesuai rasio, serta fasilitas P3K. Ini jalur Kemnaker. Lihat ringkasan Permenakertrans 15/2008.
- Apakah klien atau dokumen tender meminta sertifikat kompetensi BNSP? Bila ya, ikuti persis nama skema yang diminta.
- Apakah karyawan ingin bukti kompetensi yang melekat pada dirinya? Sertifikat kompetensi dapat menjadi nilai tambah, terutama bagi yang berpindah perusahaan.
Keduanya tidak saling meniadakan. Sebagian perusahaan memiliki petugas dengan lisensi Kemnaker dan, untuk kebutuhan tertentu, sertifikat kompetensi.
Bagi pekerja: mana yang lebih berguna untuk karier?
- Bila Anda sudah bekerja dan perusahaan membutuhkan petugas P3K, lisensi Kemnaker langsung terpakai di tempat kerja.
- Bila Anda belum bekerja atau bekerja lepas, lisensi sulit diperoleh karena mensyaratkan penunjukan perusahaan. Pilihan Anda adalah kelas first aid non-lisensi atau uji kompetensi, sesuai persyaratan skemanya.
- Bila tujuan Anda sekadar mampu menolong, kelas satu hari seperti basic first aid dan CPR/AED sudah menjawab kebutuhan itu.
Ingat bahwa lisensi melekat pada penugasan di perusahaan. Saat pindah kerja, tanyakan ke instansi ketenagakerjaan bagaimana status lisensi Anda.
Basic first aid BNSP, apakah perlu?
Pencarian basic first aid BNSP biasanya datang dari orang yang ingin sertifikat resmi untuk kelas dasar. Sebelum mendaftar, pastikan dua hal. Pertama, apakah kelas yang ditawarkan benar-benar diakhiri uji kompetensi oleh LSP, atau hanya memakai label. Kedua, apakah pihak yang meminta sertifikat memang mensyaratkan BNSP. Untuk karyawan umum yang hanya perlu mampu melakukan RJP dan menangani perdarahan, kelas dasar dengan praktik yang cukup sering kali lebih penting daripada jenis sertifikatnya.
Pertanyaan yang perlu diajukan ke penyelenggara
- Dokumen apa yang saya terima di akhir: sertifikat pelatihan, sertifikat kompetensi, lisensi, atau kombinasi?
- Siapa penerbit masing-masing dokumen?
- Untuk jalur BNSP: apa nama LSP dan skemanya, serta apa syarat pesertanya?
- Untuk jalur Kemnaker: apakah pengurusan lisensi dan buku kegiatan termasuk?
- Berapa masa berlakunya dan bagaimana cara memperpanjang?
- Berapa porsi praktik dan bagaimana evaluasinya?
Hindari penyelenggara yang menyamakan kedua dokumen atau tidak dapat menjelaskan penerbitnya. Daftar periksa yang lebih lengkap ada di panduan HRD dan HSE memilih penyelenggara pelatihan first aid.
Fokus layanan kami
Situs ini berfokus pada jalur ketenagakerjaan, yaitu pelatihan petugas P3K sertifikasi Kemnaker RI, serta kelas first aid non-lisensi untuk karyawan umum. Bila perusahaan Anda secara khusus membutuhkan sertifikat kompetensi BNSP, sampaikan nama skema yang diminta saat berkonsultasi agar kami dapat memberi tahu apakah kebutuhan itu dapat dibantu atau sebaiknya diarahkan ke LSP terkait.
Artikel ini bersifat informasi umum. Untuk kepastian, rujuk naskah peraturan dan konfirmasikan kepada pengawas ketenagakerjaan atau LSP yang bersangkutan.
Referensi
- Permenakertrans No. PER.15/MEN/VIII/2008 tentang Pertolongan Pertama pada Kecelakaan di Tempat Kerja
- Keputusan Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan No. KEP.53/DJPPK/VIII/2009 tentang Pedoman Pelatihan dan Pemberian Lisensi Petugas P3K di Tempat Kerja
- UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
- Ketentuan sertifikasi kompetensi kerja Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dan skema LSP terkait



