Permenakertrans No. PER.15/MEN/VIII/2008 adalah peraturan utama tentang Pertolongan Pertama pada Kecelakaan di Tempat Kerja. Intinya: pengusaha wajib menyediakan petugas P3K yang berlisensi dan fasilitas P3K, sedangkan pengurus wajib melaksanakan P3K di tempat kerja. Pelatihan first aid untuk petugas P3K menjadi cara memenuhi syarat kompetensinya.
Apa isi pokok peraturan ini?
Secara garis besar, peraturan ini mengatur empat hal:
- pengertian dan kewajiban umum;
- petugas P3K di tempat kerja;
- fasilitas P3K di tempat kerja;
- pengawasan.
Lampirannya memuat ketentuan teknis: rasio jumlah petugas P3K, isi kotak P3K, dan jumlah kotak P3K menurut jumlah pekerja.
Bagaimana peraturan ini mendefinisikan P3K?
Beberapa istilah kunci:
| Istilah | Pengertian ringkas |
|---|---|
| P3K di tempat kerja | Upaya memberikan pertolongan pertama secara cepat dan tepat kepada pekerja atau orang lain di tempat kerja yang mengalami sakit atau cedera di tempat kerja |
| Petugas P3K | Pekerja yang ditunjuk pengurus atau pengusaha dan diserahi tugas tambahan melaksanakan P3K |
| Fasilitas P3K | Semua peralatan, perlengkapan, dan bahan yang digunakan dalam pelaksanaan P3K |
| Pengurus | Orang yang memimpin langsung tempat kerja atau bagiannya |
Perhatikan bahwa cakupannya bukan hanya kecelakaan, tetapi juga sakit yang terjadi di tempat kerja, dan bukan hanya pekerja, tetapi juga orang lain di lokasi.
Apa kewajiban pengusaha dan pengurus?
- Pengusaha wajib menyediakan petugas P3K dan fasilitas P3K di tempat kerja.
- Pengurus wajib melaksanakan P3K di tempat kerja.
Pembagian ini berarti penyediaan sumber daya adalah tanggung jawab pemilik usaha, sedangkan pelaksanaan sehari-hari menjadi tanggung jawab pimpinan tempat kerja.
Apa ketentuan tentang petugas P3K?
Lisensi dan buku kegiatan
Petugas P3K harus memiliki lisensi dan buku kegiatan P3K dari instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.
Syarat memperoleh lisensi
- bekerja pada perusahaan yang bersangkutan;
- sehat jasmani dan rohani;
- bersedia ditunjuk menjadi petugas P3K;
- memiliki pengetahuan dan keterampilan dasar di bidang P3K di tempat kerja yang dibuktikan dengan sertifikat pelatihan.
Tata cara pelatihan dan pemberian lisensi diatur lebih lanjut dalam pedoman Direktur Jenderal. Pedoman tersebut juga menetapkan masa berlaku lisensi 3 tahun. Uraian langkahnya ada di artikel syarat dan cara menjadi petugas P3K berlisensi.
Jumlah petugas
Rasio petugas P3K ditentukan oleh jumlah pekerja dan potensi bahaya:
| Klasifikasi tempat kerja | Jumlah pekerja | Jumlah petugas P3K |
|---|---|---|
| Potensi bahaya rendah | 25 sampai 150 | 1 orang |
| Potensi bahaya rendah | Lebih dari 150 | 1 orang untuk setiap 150 orang atau kurang |
| Potensi bahaya tinggi | Sampai 100 | 1 orang |
| Potensi bahaya tinggi | Lebih dari 100 | 1 orang untuk setiap 100 orang atau kurang |
Selain itu, pengurus wajib mengatur tersedianya petugas P3K pada tempat kerja dengan unit kerja yang berjarak 500 meter atau lebih, pada tiap lantai yang berbeda di gedung bertingkat, dan pada tiap jadwal kerja shift. Contoh perhitungannya ada di artikel rasio jumlah petugas P3K per jumlah pekerja.
Tugas petugas
- melaksanakan tindakan P3K di tempat kerja;
- merawat fasilitas P3K;
- mencatat setiap kegiatan P3K dalam buku kegiatan;
- melaporkan kegiatan P3K kepada pengurus.
Pengurus wajib memasang pemberitahuan nama dan lokasi petugas P3K di tempat yang mudah terlihat. Petugas dapat menggunakan tanda khusus yang mudah dikenal. Penjelasan tiap tugas ada di artikel tugas petugas P3K di tempat kerja menurut Permenaker No 15 Tahun 2008.
Apa ketentuan tentang fasilitas P3K?
Fasilitas P3K meliputi:
- ruang P3K;
- kotak P3K dan isinya;
- alat evakuasi dan alat transportasi;
- fasilitas tambahan berupa alat pelindung diri dan atau peralatan khusus di tempat kerja yang memiliki potensi bahaya bersifat khusus.
Ruang P3K
Pengusaha wajib menyediakan ruang P3K bila mempekerjakan 100 orang atau lebih, atau kurang dari 100 orang dengan potensi bahaya tinggi. Peraturan menetapkan persyaratan lokasi, luas, kebersihan, penerangan, ventilasi, dan perlengkapan ruang tersebut.
Kotak P3K
Kotak P3K harus terbuat dari bahan yang kuat, mudah dibawa, dan diberi label. Isinya mengikuti lampiran dan tidak boleh diisi bahan atau alat selain yang dibutuhkan untuk P3K. Penempatannya di lokasi yang mudah dilihat dan dijangkau, dengan tanda arah yang jelas dan cahaya yang cukup. Jumlah dan tipe kotak (A, B, atau C) disesuaikan dengan jumlah pekerja.
Rincian kedua fasilitas ini dibahas dalam artikel isi kotak P3K tipe A, B, C dan persyaratan ruang P3K.
Alat evakuasi dan transportasi
Meliputi tandu atau alat lain untuk memindahkan korban ke tempat aman atau rujukan, serta mobil ambulans atau kendaraan yang dapat digunakan untuk mengangkut korban.
Fasilitas tambahan
Di tempat kerja dengan bahaya khusus, misalnya bahan kimia korosif, diperlukan peralatan khusus seperti alat untuk pembasahan tubuh cepat dan pembilasan mata, serta alat pelindung diri bagi penolong.
Bagaimana pengawasannya?
Pengawasan pelaksanaan peraturan ini dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan. Dalam praktik, kelengkapan P3K juga diperiksa dalam audit SMK3 berdasarkan PP No. 50 Tahun 2012 dan sering menjadi butir dalam audit pelanggan.
Perundangan tentang P3K: peraturan apa saja yang terkait?
Permenakertrans 15/2008 tidak berdiri sendiri. Perundangan tentang P3K di tempat kerja yang perlu dikenali HSE:
| Peraturan | Kaitannya dengan P3K |
|---|---|
| UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja | Payung hukum keselamatan kerja, termasuk pertolongan pada kecelakaan |
| Permenakertrans No. PER.15/MEN/VIII/2008 | Aturan pelaksana utama: petugas, fasilitas, dan pelaksanaan P3K |
| Keputusan Dirjen No. KEP.53/DJPPK/VIII/2009 | Pedoman pelatihan dan pemberian lisensi petugas P3K |
| Permenakertrans No. PER.03/MEN/1982 | Pelayanan kesehatan kerja, yang mencakup P3K |
| PP No. 50 Tahun 2012 | SMK3; kesiapan menghadapi keadaan darurat menjadi bagian sistem |
Untuk kepatuhan, selalu rujuk naskah resmi masing-masing peraturan dan periksa pembaruannya.
Checklist kepatuhan singkat untuk HSE
- Jumlah petugas P3K memenuhi rasio, termasuk per shift, per lantai, dan per unit yang berjauhan
- Setiap petugas memiliki lisensi yang masih berlaku dan buku kegiatan
- Nama dan lokasi petugas terpasang di tempat yang mudah dilihat
- Jumlah dan tipe kotak P3K sesuai jumlah pekerja
- Isi kotak lengkap, tidak kedaluwarsa, dan tidak tercampur barang lain
- Ruang P3K tersedia bila diwajibkan dan perlengkapannya lengkap
- Tandu dan kendaraan untuk mengangkut korban tersedia
- Fasilitas tambahan tersedia untuk bahaya khusus
- Kegiatan P3K dicatat dan dilaporkan kepada pengurus
Bila ada butir yang belum terpenuhi, langkah pertama biasanya menyiapkan petugas melalui pelatihan petugas P3K sertifikasi Kemnaker RI.
Artikel ini adalah ringkasan untuk memudahkan pemahaman. Untuk keperluan kepatuhan, rujuklah naskah resmi peraturan beserta lampirannya.
Referensi
- Permenakertrans No. PER.15/MEN/VIII/2008 tentang Pertolongan Pertama pada Kecelakaan di Tempat Kerja
- Keputusan Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan No. KEP.53/DJPPK/VIII/2009 tentang Pedoman Pelatihan dan Pemberian Lisensi Petugas P3K di Tempat Kerja
- UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
- PP No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja

