Kotak P3K di tempat kerja dibedakan menjadi tipe A, B, dan C, dengan jumlah isi yang makin banyak sesuai jumlah pekerja yang dilayani. Ruang P3K wajib disediakan bila perusahaan mempekerjakan 100 orang atau lebih, atau kurang dari 100 orang dengan potensi bahaya tinggi. Keduanya diatur dalam Permenakertrans No. PER.15/MEN/VIII/2008 dan menjadi bagian materi pelatihan first aid bagi petugas P3K.

Berapa jumlah kotak P3K yang dibutuhkan?

Lampiran peraturan menetapkan jumlah dan tipe kotak menurut jumlah pekerja:

Jumlah pekerja Kotak P3K yang disediakan
Kurang dari 26 orang 1 kotak A
26 sampai 50 orang 1 kotak B, atau 2 kotak A
51 sampai 100 orang 1 kotak C, atau 2 kotak B, atau 4 kotak A, atau 1 kotak B dan 2 kotak A
Setiap 100 orang 1 kotak C, atau 2 kotak B, atau 4 kotak A, atau 1 kotak B dan 2 kotak A

Pola ini memberi keleluasaan. Pabrik dengan area yang tersebar akan lebih terlayani oleh beberapa kotak kecil di banyak titik daripada satu kotak besar di kantor.

Selain jumlah pekerja, perhatikan dua ketentuan penempatan: unit kerja yang berjarak 500 meter atau lebih masing-masing harus memiliki kotak P3K, dan tiap lantai yang berbeda di gedung bertingkat juga harus memiliki kotak P3K, sesuai jumlah pekerjanya.

Apa saja isi kotak P3K?

Lampiran peraturan memuat daftar isi beserta jumlahnya untuk tiap tipe. Jenis barangnya secara umum sebagai berikut:

Kelompok Isi
Penutup luka Kasa steril terbungkus, plester cepat, plester gulung, kapas
Pembalut Perban gulung lebar 5 cm dan 10 cm, kain segitiga (mitela), peniti
Alat Gunting, pinset, lampu senter, gelas untuk cuci mata
Pelindung penolong Sarung tangan sekali pakai, masker
Cairan Aquades atau larutan saline, povidon iodin, alkohol 70%
Lain-lain Kantong plastik bersih, buku panduan P3K, buku catatan, daftar isi kotak

Jumlah tiap barang berbeda antara tipe A, B, dan C. Karena angka-angka itu bersifat rinci dan menjadi acuan pemeriksaan, gunakan tabel pada lampiran naskah resmi peraturan saat menyusun daftar periksa atau membeli isi ulang. Banyak pemasok menjual paket isi kotak P3K yang disusun mengikuti lampiran tersebut; tetap cocokkan isinya satu per satu dengan naskah peraturan.

Hal yang perlu diingat: daftar isi tidak mencakup obat minum. Kotak P3K disiapkan untuk pertolongan pertama pada cedera, bukan untuk pengobatan keluhan sehari-hari.

Apa syarat kotak P3K dan penempatannya?

Menurut peraturan, kotak P3K harus:

  • terbuat dari bahan yang kuat dan mudah dibawa;
  • berwarna dasar putih dengan lambang P3K berwarna hijau;
  • berisi sesuai lampiran dan tidak diisi bahan atau alat lain;
  • ditempatkan di lokasi yang mudah dilihat dan dijangkau;
  • diberi tanda arah yang jelas;
  • berada di tempat yang cukup cahaya;
  • mudah diangkat bila akan digunakan.

Dalam praktik, tempatkan kotak di jalur yang dilewati pekerja, bukan di dalam ruangan atasan yang terkunci setelah jam kerja.

Bagaimana cara merawat kotak P3K?

Merawat fasilitas P3K adalah salah satu tugas petugas P3K. Daftar periksa sederhana:

  • Semua barang ada sesuai daftar isi dan jumlahnya cukup
  • Tidak ada yang melewati tanggal kedaluwarsa
  • Kemasan steril masih utuh dan kering
  • Sarung tangan tidak rapuh atau lengket
  • Senter menyala
  • Tidak ada barang asing di dalam kotak
  • Kotak bersih, tidak rusak, dan label terbaca
  • Tanda arah dan lokasi kotak tidak terhalang
  • Pemakaian dan pengisian ulang tercatat

Tetapkan satu nama penanggung jawab (PIC) untuk tiap kotak. Tugas PIC kotak P3K adalah memeriksa isi secara berkala, mengisi ulang setelah dipakai, dan mencatatnya. Kotak tanpa penanggung jawab hampir selalu berakhir kosong.

Pengecekan kotak P3K dilakukan berapa kali? Peraturan tidak menetapkan angkanya. Praktik yang umum adalah inspeksi sebulan sekali dan setiap selesai digunakan, dengan jadwal yang ditulis dalam prosedur perusahaan. Untuk contoh bentuk kotak dinding, jinjing, dan kendaraan, lihat artikel first aid kit apa saja isinya.

Kapan ruang P3K wajib disediakan?

Pengusaha wajib menyediakan ruang P3K dalam hal:

  • mempekerjakan pekerja 100 orang atau lebih; atau
  • mempekerjakan pekerja kurang dari 100 orang dengan potensi bahaya tinggi.

Ruang P3K berbeda dari klinik perusahaan. Fungsinya sebagai tempat memberi pertolongan pertama dan tempat korban menunggu evakuasi atau pulih dari keluhan ringan.

Apa persyaratan ruang P3K?

Lokasi

  • dekat dengan toilet atau kamar mandi;
  • dekat dengan jalan keluar;
  • mudah dijangkau dari area kerja;
  • dekat dengan tempat parkir kendaraan.

Ukuran dan kondisi

  • luasnya cukup untuk menampung satu tempat tidur pasien dan masih ada ruang gerak bagi petugas P3K serta penempatan fasilitas lainnya;
  • bersih dan terang;
  • ventilasi baik;
  • pintu dan jalan cukup lebar untuk memindahkan korban;
  • diberi tanda dengan papan nama yang jelas dan mudah dilihat.

Perlengkapan

Ruang P3K sekurang-kurangnya dilengkapi dengan:

  • wastafel dengan air mengalir;
  • kertas tisu atau lap;
  • usungan atau tandu;
  • bidai atau spalk;
  • kotak P3K dan isinya;
  • tempat tidur dengan bantal dan selimut;
  • tempat untuk menyimpan alat seperti tandu atau kursi roda;
  • sabun dan sikat;
  • pakaian bersih untuk penolong;
  • tempat sampah;
  • kursi tunggu bila diperlukan.

Cocokkan daftar ini dengan naskah resmi peraturan sebelum dijadikan dasar pengadaan.

Fasilitas P3K lain yang sering terlupa

Selain kotak dan ruang, peraturan menyebut dua kelompok fasilitas lagi:

  • Alat evakuasi dan transportasi. Tandu atau alat lain untuk memindahkan korban, serta mobil ambulans atau kendaraan yang dapat mengangkut korban. Teknik penggunaannya dibahas di artikel evakuasi dan pemindahan korban.
  • Fasilitas tambahan. Alat pelindung diri dan peralatan khusus untuk tempat kerja dengan bahaya khusus, misalnya alat pembasahan tubuh cepat (shower) dan pembilas mata di area bahan kimia. Lihat pertolongan pertama pada keracunan dan paparan bahan kimia.

Banyak perusahaan kini juga memasang AED di area umum. AED tidak tercantum dalam daftar isi kotak P3K, tetapi sangat berguna untuk korban henti jantung.

Kesalahan yang sering ditemukan saat inspeksi

  • Kotak P3K hanya ada di kantor, tidak di area produksi.
  • Tipe kotak tidak sesuai jumlah pekerja.
  • Isi kotak habis dan tidak pernah diisi ulang.
  • Kotak diisi obat-obatan bebas.
  • Ruang P3K berubah fungsi menjadi gudang atau ruang istirahat.
  • Tandu ada, tetapi tidak ada yang pernah berlatih memakainya.

Butir terakhir menunjukkan bahwa fasilitas dan pelatihan harus berjalan bersama. Dalam in-house training first aid, peserta berlatih memakai fasilitas P3K yang benar-benar ada di lokasi mereka.

Referensi

  • Permenakertrans No. PER.15/MEN/VIII/2008 tentang Pertolongan Pertama pada Kecelakaan di Tempat Kerja (Lampiran II dan III)
  • Permenakertrans No. PER.03/MEN/1982 tentang Pelayanan Kesehatan Kerja
  • UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja