First aid di tempat kerja adalah upaya memberi pertolongan pertama secara cepat dan tepat kepada pekerja atau orang lain di tempat kerja yang mengalami sakit atau cedera, sebelum korban mendapat penanganan medis. Di Indonesia istilah resminya adalah Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K), dan penyediaannya merupakan kewajiban pengusaha, bukan sekadar inisiatif.

Apa yang dimaksud first aid atau P3K di tempat kerja?

Permenakertrans No. PER.15/MEN/VIII/2008 mendefinisikan P3K di tempat kerja sebagai upaya memberikan pertolongan pertama secara cepat dan tepat kepada pekerja atau orang lain yang berada di tempat kerja, yang mengalami sakit atau cedera di tempat kerja.

Ada tiga kata kunci dalam pengertian itu:

  • Pertama. Tindakan dilakukan di menit-menit awal, sebelum tenaga medis mengambil alih.
  • Cepat dan tepat. Kecepatan saja tidak cukup. Tindakan yang salah dapat memperburuk cedera.
  • Pekerja atau orang lain. Tamu, kontraktor, pengemudi, dan pengunjung yang berada di lokasi juga termasuk.

First aid bukan pengobatan. Petugas P3K tidak mendiagnosis penyakit dan tidak menggantikan dokter. Perannya adalah menjaga korban tetap hidup, mencegah kondisinya memburuk, dan memastikan korban sampai ke tangan tenaga medis.

Apa tujuan pertolongan pertama?

Secara umum tujuan pertolongan pertama dirangkum menjadi tiga:

  1. Menyelamatkan nyawa. Misalnya melakukan resusitasi jantung paru pada korban henti jantung atau menghentikan perdarahan hebat.
  2. Mencegah kondisi memburuk. Misalnya mendinginkan luka bakar, menstabilkan bagian tubuh yang diduga patah, atau menjauhkan korban dari sumber bahaya.
  3. Menunjang pemulihan. Misalnya menenangkan korban, menjaga suhu tubuhnya, dan menyiapkan informasi untuk tenaga medis.

Ketiga tujuan itu hanya tercapai bila penolong sendiri aman. Karena itu, setiap pelatihan first aid selalu dimulai dengan satu prinsip: periksa bahaya di sekitar sebelum mendekati korban. Urutan lengkapnya dibahas dalam artikel langkah DRSABC dalam penilaian korban.

Apa dasar hukum P3K di tempat kerja?

Beberapa peraturan yang menjadi landasan:

  • UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Memberi pertolongan pada kecelakaan termasuk syarat keselamatan kerja, dan pengurus wajib membina tenaga kerja dalam pemberian pertolongan pertama.
  • Permenakertrans No. PER.15/MEN/VIII/2008. Peraturan khusus tentang P3K di tempat kerja yang mengatur petugas, fasilitas, dan pengawasannya.
  • Permenakertrans No. PER.03/MEN/1982. Menyebut P3K sebagai salah satu tugas pokok pelayanan kesehatan kerja.
  • PP No. 50 Tahun 2012. Kesiapan menghadapi keadaan darurat menjadi bagian dari penerapan SMK3.

Uraian lebih rinci tersedia di ringkasan Permenakertrans 15/2008.

Apa saja yang wajib disediakan perusahaan?

Kewajiban pengusaha pada dasarnya terdiri dari dua hal: petugas P3K dan fasilitas P3K.

Komponen Isi kewajiban secara ringkas
Petugas P3K Pekerja yang ditunjuk, memiliki lisensi dan buku kegiatan, jumlahnya sesuai jumlah pekerja dan potensi bahaya
Kotak P3K Tipe A, B, atau C dengan isi sesuai lampiran peraturan, ditempatkan di lokasi yang mudah dijangkau
Ruang P3K Wajib bila mempekerjakan 100 orang atau lebih, atau kurang dari 100 orang dengan potensi bahaya tinggi
Alat evakuasi dan transportasi Tandu atau alat lain untuk memindahkan korban, serta kendaraan untuk mengangkut ke fasilitas kesehatan
Fasilitas tambahan Alat pelindung diri atau peralatan khusus di tempat kerja dengan bahaya khusus, misalnya pembilas mata

Pengurus juga wajib memasang pemberitahuan tentang nama dan lokasi petugas P3K di tempat yang mudah terlihat, agar siapa pun tahu harus menghubungi siapa saat terjadi keadaan darurat.

Apa tugas petugas P3K?

Petugas P3K adalah pekerja yang ditunjuk pengurus dan diserahi tugas tambahan melaksanakan P3K. Tugas pokoknya meliputi:

  • melaksanakan tindakan P3K di tempat kerja;
  • merawat fasilitas P3K, termasuk memeriksa isi kotak P3K;
  • mencatat setiap kegiatan P3K dalam buku kegiatan;
  • melaporkan kegiatan P3K kepada pengurus.

Karena merupakan tugas tambahan, petugas P3K tetap menjalankan pekerjaan utamanya. Perusahaan perlu memilih orang yang mudah dihubungi, berada di area kerja hampir sepanjang shift, dan cukup tenang saat menghadapi keadaan darurat. Cara menghitung kebutuhannya dibahas di artikel rasio jumlah petugas P3K per jumlah pekerja.

First aider artinya apa, dan apa bedanya dengan petugas P3K?

First aider artinya penolong pertama: orang yang sudah dilatih untuk memberi pertolongan pertama kepada korban sampai tenaga medis mengambil alih. Istilah ini lazim dipakai di perusahaan multinasional, proyek, dan dokumen berbahasa Inggris. Dalam peraturan ketenagakerjaan Indonesia, padanannya adalah petugas P3K di tempat kerja.

Perbedaannya terletak pada status formal. Siapa pun yang telah mengikuti pelatihan first aider dapat disebut first aider. Petugas P3K adalah first aider yang ditunjuk perusahaan dan memiliki lisensi serta buku kegiatan dari instansi ketenagakerjaan. Jadi, pelatihan first aider untuk memenuhi peraturan adalah pelatihan petugas P3K, sedangkan pelatihan first aider untuk karyawan umum dapat berupa kelas dasar satu hari. Uraian tugasnya ada di artikel tugas petugas P3K di tempat kerja.

Kejadian apa saja yang ditangani?

Cakupan first aid di tempat kerja luas dan bergantung pada jenis usahanya. Yang paling sering dilatihkan:

  • henti jantung dan henti napas;
  • perdarahan, luka terbuka, dan syok;
  • luka bakar akibat panas, bahan kimia, atau listrik;
  • patah tulang, terkilir, dan cedera kepala atau tulang belakang;
  • tersedak, pingsan, dan kejang;
  • gangguan akibat panas seperti heat exhaustion dan heat stroke;
  • keracunan dan paparan bahan kimia;
  • sengatan listrik.

Kantor dengan risiko rendah tetap membutuhkan kemampuan dasar seperti RJP, karena henti jantung dapat terjadi pada siapa saja dan di mana saja.

Mengapa pelatihan first aid penting?

Membaca prosedur tidak sama dengan mampu melakukannya. Kompresi dada yang efektif membutuhkan posisi tangan, kedalaman, dan kecepatan yang benar, dan itu hanya bisa dipelajari lewat praktik pada manekin dengan koreksi dari instruktur. Hal yang sama berlaku untuk pembalutan, pembidaian, dan pemindahan korban.

Ada dua jalur pelatihan yang umum:

Kombinasi keduanya memberi hasil terbaik: beberapa petugas berlisensi untuk memenuhi regulasi, ditambah sebanyak mungkin karyawan yang mengenal tindakan dasar.

Kesalahan umum dalam pengelolaan P3K

  • Kotak P3K ada, tetapi isinya kedaluwarsa, tidak lengkap, atau dikunci.
  • Kotak P3K diisi obat-obatan minum, padahal isinya ditentukan untuk pertolongan pertama.
  • Petugas P3K hanya ada di shift pagi.
  • Lisensi petugas sudah habis dan tidak ada yang memantau masa berlakunya.
  • Karyawan tidak tahu siapa petugas P3K dan di mana kotak terdekat.
  • Nomor darurat dan rute ke fasilitas kesehatan terdekat tidak dipasang.

Memeriksa keenam hal ini secara berkala adalah langkah sederhana yang langsung meningkatkan kesiapan tempat kerja.

Artikel ini bersifat informasi umum dan tidak menggantikan pelatihan langsung maupun nasihat tenaga medis. Dalam keadaan darurat, segera hubungi 119 atau layanan darurat setempat.

Referensi

  • UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
  • Permenakertrans No. PER.15/MEN/VIII/2008 tentang Pertolongan Pertama pada Kecelakaan di Tempat Kerja
  • Permenakertrans No. PER.03/MEN/1982 tentang Pelayanan Kesehatan Kerja
  • PP No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja